Netralitas Penyelengara Pemilu jadi Perhatian

Netralitas Penyelengara Pemilu jadi Perhatian

HARIANRIAU.CO - Berbagai informasi tentang indikasi kelalaian dan diduga kecurangan dalam proses dan rekapitulasi pemilu tersebar di media sosial. Untuk itu netralitas penyelenggara pemilu menjadi perhatian ekstra untuk tetap menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas, pokok dan fungsi.

Penegasan ini disampaikan menyikapi proses rekapitulasi suara tingkat kecamatan sampai saat ini masih berlangsung. Dengan proses yang sedang berlangsung diharapkan Provinsi Riau tidak ada kendala teknis terkait rekapitulasi suara sesuai mekanisme yang berlaku.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan menilai, hal itu memang menjadi perhatian bersama. Untuk itu pihaknya mengimbau seluruh jajaran pengawas untuk memastikan berita acara hasil pemungutan dan perhitungan suara agar tidak diubah ubah, karena ada sanksi pidana bagi yang menyalahi aturan rekapitulasi tersebut.

"Prosesnya kan sedang berlangsung. Sejauh ini sudah banyak masuk laporan. Utamanya kekhawatiran masyarakat akan adanya indikasi hasil rekapitulasi berubah dari C1, kita terus inventarisir laporan tersebut,” tuturnya, Selasa (23/4).

Disinggung mengenai regulasi terkait rekapitulasi tersebut, dalam aturannya jelas disebutkan pada UU No.7/2017 Pasal 505 berbunyi jelas.

Dimana materinya berisi anggota KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan atau sertifikat rekapitulasi perolehan suara, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 Tahun.

Begitu juga untuk Pasal 504 UU No.7/ 2017 menekankan setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan rusak atau hilangnya berita acara pemungutan dan perhitungan suara dan atau sertifikat hasil penghitungan suara.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 389 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 Tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. Diharapkan di Riau tidak ada indikasi yang mengarah ke pelanggaran pidana tersebut. (MCR)

Halaman :

Berita Lainnya

Index